Tindakan Paksa Mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia Disebut Dengan
Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Bab 1 Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN Bab 1 Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Jadi tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia disebut dengan deportasi.
Posting Komentar untuk "Tindakan Paksa Mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia Disebut Dengan"