Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum D-M (Diterangkan-Menerangkan) dan Pengecualiannya


Dalam bahasa Indonesia ada suatu kaidah yang disebut hukum D-M atau hukum diterangkan-Menerangkan. Hukum D-M adalah suatu kaidah yang menyatakan bahwa dalam kata majemuk atau kalimat harus menyebutkan kata yang diterangkan terlebih dahulu sebelum kata yang menerangkan.

Contoh dalam kata majemuk:

papan tulis (papan = D, tulis = M). Kata tulis menerangkan kata papan sehingga maknanya menjadi "papan yang digunakan untuk menulis". Hukum D-M ini berkebalikan dengan bahasa Inggris yang menyebutkan kata yang menerangkan terlebih dahulu daripada kata yang diterangkan seperti dalam kata "blackboard" kata black menerangkan kata board".

Contoh dalam kalimat:

Budi berdiri. (Budi = D, berdiri = M) kata berdiri menerangkan kata "budi". Hal ini berbeda dengan bahasa Arab yang menyebutkan kata yang menerangkan dahulu sebelum kata yang diterangkan dalam kalimat verbal seperti dalam kalimat "Qooma zaidun" yang artinya "Zaid berdiri" kata qooma yang artinya berdiri menerangkan kata zaid (nama orang).

Hukum D-M mempunyai pengecualian, yakni tidak berlaku pada susunan-susunan kata tertentu yaitu:

1. Kata yang menunjukkan bilangan: sebuah, setiap, sepasang, dsb.

Contoh: seekor kucing (seekor = M, kucing = d)

2. Preposisi: di, ke, kepada, dsb. Preposisi atau kata depan selalu diletakkan di depan dalam sebuah frasa. Contoh:

ke sekolah

3. Kata keterangan: telah, akan, sebenarnya, dsb. Jenis ini dapat berbeda maknanya jika susunannya berbeda, misalnya minum lagi dan lagi minum.

4. Kata majemuk serapan dari bahasa lain seperti bumiputra yang mengikut aturan bahasa aslinya.

5. Pengecualian lain: mayor jenderal, perdana menteri, dsb. Mungkin kata-kata ini sebenernya adalah kata terjemahan dari bahasa asing yang belum diperbaiki tetapi sudah terlanjur dibakukan.

Setelah mengeahui apa itu hukum D-M dan pengecualiannya, semoga kita bisa lebih baik lagi dalam berbahasa. Kita harus menyebutkan kata sesuai urutannya yang sesuai dengan kaidah D-M karena apabila urutannya terbalik maka berubah pula maknanya kecuali dalam pengecualian seperti yang disebutkan di atas. Perlu diketahui dalam bahasa Indonesia juga terdapat gabungan kata yang dapat diubah urutannya tanpa mengubah maknanya seperti "malam tadi" dan "tadi malam". Perbedaan urutan kata tersebut terletak pada masalah pengutamaan salah satu katanya.

Perlu diketahui bahwa pengubahan urutan kata dalam "tadi malam" dan "malam tadi" bukan hanya masalah tata bahasa, tetapi juga me­nyangkut ma­salah retorika atau gaya bahasa, yaitu masalah pengedepanan unsur yang dianggap penting dan yang kurang penting. Unsur yang di­pentingkan dikedepankan letaknya. Ini juga bisa dibilang pengecualian dalam kaidah D-M tetapi struktur ini tidak bisa diterapkan pada semua kata. Sebagai contoh kita tidak dapat menyamakan struktur "tadi malam" dan "malam tadi" dengan struktur "hari ini" dan "ini hari". Dalam kasus ini, bentuk "hari ini" lebih  tepat daripada "ini hari".

Mungkin seiring waktu bisa jadi ditemukan pengecualian-pengecualian hukum D-M. Namun jangan hanya karena banyak pengecualian dalam kaidah ini kita enggan mematuhinya.


Kunjungi:

1 komentar untuk "Hukum D-M (Diterangkan-Menerangkan) dan Pengecualiannya"

loading...